Pajak Pertambahan Nilai – Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

img_20190706_2144311522416781772891934.jpgTak jarang, sebuah perusahaan  ketika akan bertransaksi (jual/beli) menemui kendala karena lawan transaksi mensyaratkan perusahaan tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Demi melanjutkan transaksi tersebut, pengurus perusahaan segera mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Celakanya, sebagian perusahaan seperti ini banyak yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP tanpa terlebih dahulu mempelajari konsekuensi-konsekuensinya.

Pengusaha Kena Pajak atau seterusnya disingkat dengan PKP, erat kaitannya dengan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejak tanggal dikukuhkan sebagai PKP, maka entitas baik badan usaha maupun usaha perorangan tersebut dilekati dengan kewajiban berdasarkan Undang-Undang PPN. Kewajiban mulai dari menerbitkan faktur pajak sampai dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Kewajiban yang tidak sederhana dan mengandung risiko sanksi yang besar. Terlambat melaporkan satu SPT Masa PPN, akan dikenai sanksi Rp500.000. SPT PPN wajib dilaporkan setiap bulan walaupun nihil. Terlambat menerbitkan faktur pajak juga berimplikasi pada sanksi, yakni denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Transaksi).

Karena ketidaktahuan, atau karena terdesak persyaratan transaksi, kewajiban-kewajiban yang melekat pada PKP sering diabaikan. Ketika diterbitkan sanksi, baru PKP tersebut terkejut dan sadar bahwa kewajiban PPN ini tidak sederhana serta berimplikasi sanksi yang tidak kecil. Apalagi bagi perusahaan baru dengan modal yang tidak besar.

Banyak yang mengeluhkan mengapa sanksi-sanksi berkaitan dengan PPN sangat tinggi. Sebenarnya hal ini dapat dipahami bahwa semakin besar potensi sanksi yang dikenakan atas ketidakpatuhan kewajiban PPN, seiring juga dengan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari ketidakpatuhan tersebut. Salah satu kasus yang dulu marak terjadi adalah Faktur Pajak Fiktif, atau Faktur Pajak Tidak Berdasar Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS). Keuangan negara banyak dirugikan dan hilang karena hal tersebut tidak dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Kepatuhan terhadap kewajiban PPN sangat penting untuk mengidentifikasi sejak dini adanya Faktur Pajak Fiktif atau Faktur Pajak TBTS.

Jadi, bagi entitas usaha baik badan usaha maupun usaha perorangan, sebelum mengajukan pengukuhan PKP, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu konsekuensi dari pengukuhan PKP.

Lalu, apa saja yang seharusnya dipelajari dan dipahami oleh PKP atau calon PKP? Hal ini akan dibahas di artikel selanjutnya.

Leave a comment